DSA (Document Service Agency) adalah spesialis jasa terjemah, legalisir, atestasi, apostile dokumen untuk keperluan di luar negeri dan pengurusan visa berpengalaman dan terpercaya. Bagi anda yang ingin melegalisir buku nikah di Kedutaan Denmark untuk keperluan pengurusan visa, izin tinggal, pendaftaran pernikahan dan lain-lain. Anda tidak perlu datang ke Jakarta karna pengurusan dokumen anda bisa diwakilkan kepada kami, dengan layanan ” Pembayaran Setelah Dokumen Selesai dan Tanpa DP ” membuat anda lebih nyaman dan aman menggunakan jasa kami.

Syarat legalisir buku nikah di Kedutaan Denmark

  1. Buku nikah asli suami dan istri
  2. Copy buku nikah yang sudah dilegalisir KUA minimal 2 rangkap
  3. Softfile ktp dan paspor
  4. Softfile akte cerai jika menikah dengan duda/janda
  5. Softfile surat mualaf jika menikah dengan non muslim
  6. Softfile surat izin menikah/cni jika menikah dengan warga negara asing

Catatan : Sejak diberlakukan peraturan baru, semua dokumen terbitan Indonesia yang mau digunakan di Denmark hanya diperlukan apostile oleh Kementerian Hukum dan Ham saja, tidak perlu lagi legalisir Kementerian Hukum dan Ham, Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Denmark Jakarta

Untuk mempermudah anda persyaratan tersebut bisa dikirimkan melalui layanan pengiriman, seperti pos, TIKI, JNE, atau layanan ekspedisi favorit Anda. Dan anda juga bisa datang langsung ke alamat kantor kami. Setelah dokumen diterima kami segera proses dengan cepat dan tepat. Dan dalam hitungan beberapa hari dokumen anda selesai dan siap untuk digunakan.

Jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lainnya silakan hubungi kami.

Telp/ Whatsapp : 021 48671259/ +62 878 8763 1193 atau email : documentsserviceagency@gmail.com

Berikut alamat lengkap kantor kami dan klik map untuk melihat terstimoni customer kami :

Open chat
Anda terhubung dengan admin DSA (Document Service Agency)