DSA (Document Service Agency) adalah spesialis jasa terjemah, legalisir, atestasi, apostile dokumen untuk keperluan di luar negeri dan pengurusan visa berpengalaman dan terpercaya. Bagi anda yang ingin melegalisir sertifikat di Kedutaan China untuk keperluan bekerja, pengurusan visa, izin tinggal, dan lain-lain. Percayakan legalisir dokumen anda kepada kami, dengan layanan ” Pembayaran Setelah Dokumen Selesai dan Tanpa DP ” anda akan merasa lebih nyaman dan aman menggunakan jasa kami. Dan dalam hitungan beberapa hari dokumen anda selesai dan siap untuk digunakan.
Syarat legalisir sertifikat di Kedutaan China
- Sertifikat asli
- Softfile KTP
Catatan : Sejak diberlakukan peraturan baru, semua dokumen terbitan Indonesia yang mau digunakan di China hanya diperlukan apostile oleh Kementerian Hukum dan Ham saja, tidak perlu lagi legalisir Kementerian Hukum dan Ham, Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan China Jakarta
Untuk mempermudah anda persyaratan tersebut bisa dikirimkan melalui layanan pengiriman, seperti pos, TIKI, JNE, atau layanan ekspedisi favorit Anda. Dan anda juga bisa datang langsung ke alamat kantor kami. Setelah dokumen diterima kami segera proses dengan cepat dan tepat. Dan dalam hitungan beberapa hari dokumen anda selesai dan siap untuk digunakan.
Jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lainnya silakan hubungi kami.
Telp/ Whatsapp : 021 48671259/ +62 878 8763 1193 atau email : documentsserviceagency@gmail.com
Berikut alamat lengkap kantor kami dan klik map untuk melihat terstimoni customer kami :